bpupki pada tanggal 7 agustus 1945 jtr BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena tugas-tugasnya telah selesai dilaksanakan. Selama BPUPKI terbentuk, secara resmi BPUPKI telah
totorupiah Karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, Alasan BPUPKI diganti dengan PPKI karena BPUPKI telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan UUD bagi Negara
rtp ug dewa Kemudian akhirnya pada 7 Agustus 1945, secara resmi BPUPKI dibubarkan. Alasan pembubaran BPUPKI ini karena dianggap telah menyelesaikan. BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Pembubaran ini dilakukan karena BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya. Sebagai ganti dan